50 Tanya Jawab tentang KIP Kuliah yang Sering Ditanyakan

Tujuan utama pendidikan menurut UUD 1945 adalah mencerdasakan kehidupan bangsa. Dalam  rangka mencapai tujuan pendidikan nasional yang merata dan berkeadilan bagi seluruh anak negeri, maka pemerintah terus meningkatkan peranannya khususnya dalam hal pengambilan kebijakan yang mendorong pemerataan pendidikan yang berkualitas. Salah satu program baru pemerintah yang diluncurkan pada tahun 2020 adalah Program Indonesia Pintar yang diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. Melalui program ini, pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang akan diberikan kepada lulusan SMA/SMK dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.

Karena ini adalah sebuah program yang masih terbilang baru, maka wajar jika banyak siswa, khusunya yang akan masuk perguruan tinggi, bahkan mahasiswa yang sudah kuliah untuk menanyakan berbagai hal tentang KIP Kuliah ini.

Berikut telah dirangkum pertanyaan yang sering ditanyakan terkait dengan KIP Kuliah dengan jawaban yang didasarkan pada pedoman KIP Kuliah yang diterbitkan pada tahun 2020.

PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Landasan hokum PIP adalah Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar

PIP diperuntukkan bagi:

– mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP

– mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus

– mahasiswa afirmasi (papua dan papua barat serta 3T dan TKI)

– mahasiswa terkena bencana atau kondisi khusus.

Pemerintah memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.

KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. 

Karena beasiswa berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi sedangkan KIP Kuliah berupoa bantuan biaya bagi yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa. 

Secara umum, KIP kuliah hanya diperuntukkan bagi yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik. 

Pendaftaran KIP-Kuliah dilakukan secara online untuk memberikan keleluasaan akses terhadap pendaftaran di seluruh negeri. Dengan memberikan kesempatan pendaftaran ini, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi terhadap akses mendaftar program ini. 

Beberapa kemungkinan yang menyebabkan NISN tidak terdaftar:

1) siswa tersebut memiliki NPSN yang berbeda dengan sekolah pengusul karena:

o jenjang sekolah masih jenjang SMP

o pindah sekolah tetapi NPSN belum di-update

2) siswa tersebut bukan lulusan 3 tahun terakhir 

melakukan update data ke PDSPK

KIP Kuliah bagi mahasiswa Afirmasi akan diatur dengan pedoman dan ketentuan tersendiri. 

KIP-Kuliah memberikan pembiayaan sebagai berikut:

1) Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya.

2) Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi

3) Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah

Persyaratan KIP kuliah adalah sebagai berikut.

– Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

– Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

– Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C. 

– Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

– berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

– keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

– mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan. 

Dalam hal mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/ wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan. 

Keterbatasan ekonomi mahasiswa dapat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) 

Prosedur pendaftaran secara mandiri di DTKS dapat merujuk ke laman berikut: https://pusdatin.kemsos.go.id/pendaftaran-mandiri-dtks

Keputusan akhir penerima akan diambil oleh perguruan tinggi masing-masing 

1) Jika dianggap kelalaian ringan / tidak disengaja, tidak akan ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah namun dianggap sebagai mahasiswa regular

2) Jika dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja dan atau pemberian bukti pendukung yang tidak sah (cara mendapatkannya) dapat dibatalkan statusnya dalam seleksi masuk PT 

Saat ini KIP-Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelunya. Untuk mahasiswa di PTN/PTS di bawah Kemdikbud telah disediakan beasiswa/bantuan biaya pendidikan Peningkatan Potensi Akademik (PPA) melalui bagian kemahasiswaan masing-masing PT. 

Keunggulan Penerima KIP kuliah:

1) bebas biaya seleksi;

2) bebas biaya kuliah;

3) mendapat biaya hidup. 

Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer UTBK serta seleksi lain) bagi yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi 

Siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos)

Pembebasan biaya kuliah/pendidikan dibayarkan langsung ke perguruan tinggi tanpa melalui rekening mahasiswa; 

Bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan. 

1) PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT)

2) PLPP Kemmdikbud melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap)

3) KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Ijin Kementerian Keuangan)

4) PLPP Kemdikbud memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja)

5) Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri)

6) Dari proses 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan. 

– Sarjana maksimal 8 (delapan) semester

– Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester

– Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester

– Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester

– Diploma Satu maksimal 2 (dua) semester 

– Dokter maksimal 4 (empat) semester

– Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester

– Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester

– Ners maksimal 2 (dua) semester

– Apoteker maksimal 2 (dua) semester

– Guru maksimal 2 (dua) semester

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, UMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id. 

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store. 

Jika sudah memilih salah satu jalur seleksi, berarti tidak bisa dibatalkan. Silahkan log-in kembali untuk menambah pilihan jalur seleksi sesuai prosedur dan jadwal pendaftaran. 

1) Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di sistem online KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang dapat diunduh di Play Store;

2) Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;

3) Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;

4) Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;

5) Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/ SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri);

6) Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih;

7) Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah. 

1) Log in ke laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau di KIP Kuliah mobile apps

2) Input NIK, NISN, NPSN dan alamat email

3) Validasi NISN dan NPSN; Validasi NIK dan bantuan sosial di DTKS Kemensos

4) Jika NISN, NPSN, dan KIP Valid, maka Siswa mendapat Nomor Pendaftaran dan Kode Akses

5) Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah

6) Mendaftar dan mengikuti seleksi PT sesuai jalur masuk (SNMPTN/ SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri) pada panitia Nasional Masuk PT

7) Jika diterima di PT, maka akan dilakukan verifikasi (jika diperlukan)

Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah Program Studi. 

Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan mendaftar KIP-Kuliah kembali di tahun selanjutnya baik di PT yang sama / lain. 

Mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mengajukan beasiswa lainnya asalkan sumber dana beasiswa berbeda dengan KIP Kuliah (APBN), kecuali jika ada ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP Kuliah.

Beberapa beasiswa menyaratkan bahwa mahasiswa yang bersangkutan tidak menerima beasiswa lain dengan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari jurusan/fakultas. 

Tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut. Namun, boleh jadi mahasiswa tersebut sudah tidak lagi berstatus “tidak mampu”setelah menikah. 

Tidak ada aturan yang mengatur, kecuali ada kontrak yg mengatur antara mahasiswa dan kampus tersebut. 

Iya. Jika terbukti tidak layak untuk menerima. Misalnya pada beberapa kasus BIDIKMISI (Sebelum KIP KUliah), ternyata banyak mahasiswa yg tidak layak menerima setelah dilakukan verifikasi data dan survey ke lokasi penerima karena ternyata orang tua mahasiswa tersebut memiliki usaha yang mempekerjakan orang lain/karyawan. 

Penerima KIP-Kuliah dengan status cuti dapat ditetapkan dengan ketentuan biaya yang disalurkan hanya biaya penyelenggaraan pendidikan. 

Mengenai penggantian pilihan PT dan prodi tidak dimungkinkan kecuali pihak PT yang meminta ke penyelnggaran KIP KUliah. Dengan demikian, pendaftar harus membuat permohonan ke kampus untuk mengkonfirmasi penggantian pilihan seleksi kepada penyelenggara KIP Kuliah. 

Beberapa penyebab email reset kode akses tidak diterima:

– masuk folder spam

– email tidak terdaftar / email salah

– email provider menolak email yang dikirim oleh Sistem KIP-Kuliah

– folder inbox email penerima penuh 

Apabila Anda masih belum menemukan email reset kode akses, silakan kontak Helpdesk KIP Kuliah 

Mohon berkoordinasi dengan operator DAPODIK/EMIS di sekolah masing-masing untuk melakukan perbaikan data tesebut di DAPODIK Kemendikbud. 

Nomor KIP dan KKS di SIM KIP Kuliah diperoleh dari Dapodik Kemdikbud. Untuk menjaga validitas data, kedua atribut tersebut diset disable dan siswa tidak diperkenankan untuk melakukan editing. 

https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ 

1. https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/uploads/y3URpc4qvI19ltxaTueFz8Dn5MQmhN_tgl20200301071159.pdf 2.

https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan 

Silakan bergabung dalam grup kami (free) WA: 085 242 242 366

untuk mendapatkan informasi terbarus setiap harinya